Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024, Cek Disini!

Pembukaan pemilu 2024 sepertinya tidak pernah dekat di mata kita. Berikut beberapa tugas dan kewajiban PPS Pemilu 2024.

Bagi Anda yang belum tahu, PPS atau panitia pemungutan suara memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan diselenggarakan.

Mereka memiliki tugas dan kewajiban tertentu untuk mendukung pemilu yang jujur ​​dan adil di tahun mendatang.

Apa itu PPS

tugas-dan-kewajiban-pps
Pixabay

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU di tingkat kabupaten dan kota di suatu provinsi.

Mereka nantinya akan mengadakan pemilihan tingkat desa dan kecamatan dengan berbagai nama lain.

Oleh karena itu, ada aturan resmi dan tertulis terkait PPS di Indonesia.

Tugas dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, PPS mengacu pada aturan-aturan tertentu.

Aturannya adalah Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

tugas PPS

A. pengumuman daftar pemilih sementara;

B. menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara;

C. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan dalam daftar pemilih sementara;

D. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Dan. melaksanakan seluruh tahapan Pemilu di tingkat kecamatan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

G. mengirimkan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK;

h. mengevaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan pemilihan umum di wilayah kerjanya;

SAYA. melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pemilu dan/atau tugas terkait dan kewenangan PPS;

J. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN

K. melakukan tugas lain yang diwajibkan oleh hukum.

kewajiban PKS

A. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melaksanakannya

pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih revisi, dan daftar pemilih tetap;

B.menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan menjamin keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

D. meneruskan kotak suara dari masing-masing PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS;

Dan. segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Kelurahan/Panwaslu Desa;

f. membantu PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan suara;

G. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN

h.melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemilu 2024

Seperti yang sudah diketahui banyak orang, pemilu akan segera digelar.

Festival populer tersebut akan digelar tahun depan, tepatnya tahun 2024.

Banyak rangkaian dan persiapan yang perlu dilakukan untuk menyambut pemilu, termasuk PPS.

Setelah itu PPS akan membantu untuk melaksanakan semua kegiatan secara benar dan adil serta adil.

Ini semua demi pemilu yang lebih baik dan juga untuk hasil yang maksimal.

PPS berharap dapat membantu masyarakat menyampaikan segala aspirasinya melalui suara yang diberikannya dengan cara pemungutan suara.

Harapannya dapat menjadi awal dari Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Baca juga:

Check Also

Arti Mimpi Memancing Ikan Menurut Islam dan Primbon

Berikut ini adalah arti mimpi memancing ikan menurut islam dan primbon yang mungkin selama ini …